Pembakaran 2,1 Juta Batang Rokok Jadi Sinyal Perang Terbuka Terhadap Mafia Cukai Di Jalur Pantura
Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Kabupaten Kendal membakar 2,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada Rabu (26/11/2025). Langkah itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus operasi tegas menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan pasar.
Kebijakan pemusnahan ini merujuk Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-239/MK/KN.4/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Surat tersebut mengatur persetujuan pemusnahan barang sitaan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Seremonial digelar di Kantor Kecamatan Kendal, sementara pembakaran termal berlangsung di fasilitas insinerator PT Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang. Rokok yang dibakar berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal, bernilai estimasi Rp3,23 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Pembakaran menggunakan metode insinerasi pada suhu 1.200 derajat Celcius. Metode ini dipilih karena cepat, aman, dan ramah lingkungan, sejalan dengan standar pengelolaan limbah termal. Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh barang merupakan hasil penyitaan dari operasi gabungan maupun penindakan mandiri di jalur logistik darat dan perdagangan daring.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Semarang bersama pemda di wilayahnya telah memusnahkan total 12,6 juta batang rokok ilegal, 225 gram tembakau iris, serta lebih dari 12 ribu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C. Total nilai barang mencapai Rp20,1 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan Rp13,9 miliar. Seluruh pemusnahan didukung pendanaan DBHCHT dari masing-masing daerah.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyebut pihaknya telah melakukan 186 kali penindakan selama Januari–November 2025. Dari ratusan operasi itu, 10 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh berkas perkara di antaranya sudah berstatus lengkap atau P-21 di kejaksaan dan menunggu proses hukum lanjutan.
Bea Cukai turut mengungkap beragam modus pelanggaran, seperti rokok polos tanpa pita cukai, pita salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi. Para pelaku memakai berbagai sarana transportasi, mulai mobil pribadi, travel, truk boks, bus antarkota, hingga pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan skema cash on delivery (COD). Produk rokok ilegal tersebut mayoritas dikirim dari Madura dan Surabaya ke berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Banten, hingga Lampung.
Dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai menggencarkan pengawasan siber, pemetaan marketplace, serta operasi bersama PJT melalui mekanisme controlled delivery. Koordinasi juga dilakukan dengan pengelola jalan tol, termasuk dukungan Jasa Marga serta pemanfaatan aplikasi Siroleg sebagai kanal aduan masyarakat. Sinergi ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP untuk memperkuat efek jera dan menutup ruang peredaran BKC gelap.
Syuhadak menegaskan, kolaborasi lintas-sektor menjadi kunci keberhasilan. “Kami tak mungkin bekerja sendiri. Perang melawan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak. Bea Cukai berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector, revenue collector, serta pendamping industri legal agar pasar tetap adil,” pungkasnya.(*)