Pj Kepala Desa Dasuk Barat Terlibat Dugaan Skandal Perselingkuhan Terancam Sanksi Berat
Sumenep,– Publik dihebohkan dengan dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat penting di wilayah kerja Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, inisial ESW yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk. Jumat, 24/10/2025.
ESW diketahui sebagai Kasubag (Kepala Subbagian) Program dan Perencanaan Keuangan, yang diduga memiliki hubungan tanpa ikatan jelas dengan inisial I, yang statusnya sama-sama memiliki pasangan sah di mata hukum.
"Kasus ini jelas mencederai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Ibnu Hajar, selaku Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jawa Timur.
Menurutnya, kasus perselingkuhan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, namun pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dan sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.
PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan perselingkuhan didasarkan pada larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (pasal 14 PP 45/1990).
Ibnu juga menambahkan bahwa terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik, ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang manajemen ASN dan kode etik.
"Saya berharap, Bupati Sumenep, segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan inisial ESW untuk dimintai pertanggung jawabannya atas dugaan perselingkuhan yang terjadi," pungkasnya.
Publik menanti sikap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, yang telah menegaskan berkali-kali bahwa ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan akan ditindak tegas dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubag Program dan Perencanaan Keuangan, di wilayah kerja Kecamatan Dasuk, inisial ESW juga menjabat sebagai PJ Desa Dasuk Barat, yang diduga memiliki hubungan tanpa status jelas pihaknya belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Rul